Jual Alat Kesehatan dan Jas Dokter Murah

JASMINE MEDICAL SURABAYA. JL. GUBENG KERTAJAYA 4 RAYA NO 9 SURABAYA. Buka SENIN sd JUMAT 16.00-20.00, SABTU-MINGGU SESUAI PERJANJIAN. No Hp/sms/whatsapp/line: 081332634645

16 November 2011

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat

| 16 November 2011 | 0 komentar

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat. Penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki kerusakan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasinya dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Selama ini, para penyanhttp://www.blogger.com/img/blank.gifdang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dalam beraktivitas dan masih mengalami keterbatasan dalam berpartisipasi sebagai anggota yang setara dalam masyarakat, serta masih mendapatkan perlakuan diskriminasi terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di segala aspek dalam lintas bidang kehidupan.

Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, jelaslah bahwa kesetaraan dan non-diskriminasi merupakan salah satu syarat dari terbukanya berbagai akses bagi orang dengan disabilitas. Undang-undang tersebut mengandung berbagai hak terkait penyandang disabilitas, yakni dalam bidang-bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil pembangunan, aksesibilitas, rehabilitasi dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara.

Dengan telah diratifikasinya Konvensi hak PD ini, seluruh elemen bangsa, masyarakat dan pemerintah harus memberikan komitmen untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak-hak PD yang diakui secara internasional sebagaimana terkandung dalam http://www.blogger.com/img/blank.gifkonvensi PBB tersebut.

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat. Antara lain hak-hak PD yang harus dijamin pemerintah sesuai konvensi adalah hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena. Hak PD lainnya yaitu mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapat perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, hak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak, hak aksesibilitas seperti akses terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi serta terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka, termasuk di gedung-gedung pemerintah dan swasta, jalanan, sarana transportasi, sekolah, perumahan dan fasilitas medis, serta sarana prasarana lain yang erat kaitannya dengan kebutuhan PD.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2010. Blog Dokter Indonesia . All rights reserved | FK UNAIR 2002 is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com