Jual Alat Kesehatan dan Jas Dokter Murah

JASMINE MEDICAL SURABAYA. JL. GUBENG KERTAJAYA 4 RAYA NO 9 SURABAYA. Buka SENIN sd JUMAT 16.00-20.00, SABTU-MINGGU SESUAI PERJANJIAN. No Hp/sms/whatsapp/line: 081332634645

15 Agustus 2011

Informed Consent dalam Ilmu Kedokteran

| 15 Agustus 2011 | 1 komentar

Pada dasarnya, dalam praktek sehari-hari pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktek telah dianggap memberikan consentnya untuk dilakukan tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks biasanya dokter memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesediaan dari pasien.
Yang dimaksud dengan informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap pasien sesudah pasien atau wali memperoleh informasi lengkap dan memahami tindakan tersebut. Dengan kata lain, informed consent juga disebut persetujuan tindakan medis.

Persetujuan (consent) dibagi menjadi 2 yaitu :
1. expressed, dapat secara lisan atau secara tulisan
2. implied, yang dianggap telah diberikan

Persetujuan yang paling sederhana ialah persetujuan yang diberikan secara lisan, misal untuk tindakan rutin. Tindakan yang lebih kompleks yang mempunyai resiko yang kadang-kadang tidak dapat diperhitungkan dari awal dan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa atau cacat permanen, memperoleh persetujuan tertulis agar suatu saat apabila diperlukan, persetujuan itu dapat dijadikan bukti.

Namun persetujuan yang dibuat tertulis tidak dapat dipakai sebagai alat untuk melepaskan diri dari tuntutan apabila terjadi sesuatu yang merugikan pasien. Hal ini harus diingat karena secara etik, dokter diharapkan untuk memberikan yang terbaik bagi pasien. Apabila dalam kasus ditemukan unsur kelalaian dari pihak dokter, maka dokter tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitu pula dari pihak pasien, mereka tidak bisa langsung menuntut apabila terjadi hal-hal yang di luar dugaan karena harus ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya kelalaian. Dalam hal ini, harus dibedakan antara kelalaian dan kegagalan. Apabila hal tersebut merupakan resiko dari tindakan yang telah disebutkan dalam persetujuan tertulis, maka pasien tidak bisa menuntut.


Implied Consent adalah peristiwa yang terjadi sehari-hari. Misalnya seorang ibu datang ke poliklinik kebidanan dengan keluhan terasa ada yang aneh pada alat genital. Dalam hal ini, ia dianggap telah memberikan persetujuan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dapat juga terjadi pada keadaan gawat darurat apabila pasien dalam keadaan tidak sadar, kritis sementara persetujuan dari pihak keluarga tidak diperoleh karena tidak ditempat.

1 komentar:

Deo Pradipta mengatakan...

brew.. aku mau minta tolong.. email me ~> deopradipta2010@gmail.com

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2010. Blog Dokter Indonesia . All rights reserved | FK UNAIR 2002 is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com