Jual Alat Kesehatan dan Jas Dokter Murah

JASMINE MEDICAL SURABAYA. JL. GUBENG KERTAJAYA 4 RAYA NO 9 SURABAYA. Buka SENIN sd JUMAT 16.00-20.00, SABTU-MINGGU SESUAI PERJANJIAN. No Hp/sms/whatsapp/line: 081332634645

16 Agustus 2010

Vaksin Meningitis Halal bagi Jamaah Calon Haji/Umrah

| 16 Agustus 2010 | 0 komentar

Vaksin Meningitis Halal bagi Jamaah Calon Haji/Umrah

Assalaamu 'alaikum wr.wb.

Alhamdulillah, calon jama'ah haji dan umrah sekarang bisa bernafas dgn
lebih lega. Kemaren, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menyampaikan
konferensi pers mengenai status kehalalan Vaksin Meningitis bagi
jama'ah calon haji/umrah.

Disampaikan dalam konferensi pers tsb bahwa saat ini ada 3 perusahaan
yg memproduksi vaksin meningitis, yaitu:
1. Glaxo Smith Kline (GSK) Belgia (diaudit LPPOM 20 Mei 2010)
2. Novartis Vaccine and Diagnotis Srl. Italy (diaudit LPPOM 17 Mei 2010)
3. Tianjuan Zheiyiang China (diaudit LPPOM 28-29 Juni 2010)

LPPOM MUI telah melakukan audit lapangan dgn aspek periksaan saat
visitasi : bahan yg dipakai, proses, fasilitas produksi, dan sistem
produksi. Begitu pula dgn produk-produk mikrobial, titik kritisnya ada
(terutama) pada media yg dipakai untuk mengembangbiakkan bakteri. Juga
dilakukan periksaan apakah ada kontak dgn produk2 turunan babi yang
haram dan najjis (mutannajis). Jika dalam proses produksi menggunakan
bahan atau bersentuhan dgn bahan babi atau turunannya, maka produk tsb
dikatakan haram.

Dari hasil audit ketiga perusahaan tsb dan dari keputusan Sidang
Komisi Fatwa, produk vaksin dari 1 perusahaan dinyatakan HARAM dan
dari 2 perusahaan difatwakan HALAL. Keputusan status kehalalan ketiga
perusahaan tsb adalah sbb.:

1. Vaksin Meningitis produksi Glaxo Smith Kline (GSK) merk MENCEVAX
ACYW 135 Belgian dinyatakan HARAM.

2. Vaksin Meningitis produksi Novartis Vaccine and Diagnotis Srl Italy
merk MENVEO Meningococcal Group A, C, W135 dan Y Vaccine Cnnyugate,
dinyatakan HALAL.

3. Vaksin Meningitis produksi China's Tianjuan Zheiyiang merk MEVAC
ACYW 135, dinyatakan HALAL.

Masa berlaku Sertifikat Halal kedua perusahaan tsb adalah 2 tahun.
Kepada kedua perusahaan tsb juga diwajibkan untuk memberlakukan Sistem
Jaminan Halal.

Sumber : Duniati Maharani (www.halalmui.org)


Wassalaamu 'alaikum wr.wb.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2010. Blog Dokter Indonesia . All rights reserved | FK UNAIR 2002 is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com