Jual Alat Kesehatan dan Jas Dokter Murah

JASMINE MEDICAL SURABAYA. JL. GUBENG KERTAJAYA 4 RAYA NO 9 SURABAYA. Buka SENIN sd JUMAT 16.00-20.00, SABTU-MINGGU SESUAI PERJANJIAN. No Hp/sms/whatsapp/line: 081332634645
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Tampilkan semua postingan

27 Desember 2017

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Surabaya

| 27 Desember 2017 | 0 komentar

Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) merupakan salah satu syarat dalam melengkapi persyaratan melamar pekerjaan baik instansi pemerintah maupun swasta. Surat keterangan ini bisa didapatkan di puskesmas di Surabaya yang ditunjuk, rs polri ataupun di rs pemerintah seperti rs haji, rs dr soetomo dsb. 


Di rs dr soetomo surabaya dapat dilakukan di bagian forensik dan medikolegal dekat kamar jenazah. Tinggal mendaftar dan tes urine dan menunggu sekitar 15-30 menit selesai. Bukanya sesuai dengan jam kerja ya senin sd jumat jam 08.00 sd selesai. Eh jangan lupa bayaar ya 😊😊

Ini dia tempatnya di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal 



Readmore..

11 April 2014

Jual Tensimeter Digital Murah Surabaya

| 11 April 2014 | 0 komentar

Turun harga! Kami BlogDokter jual secara murah tensimeter digital Omron Hem 7203 hanya Rp 545.000. Tensimeter digital Omron merupakan tensi yang sering digunakan untuk mengukur tekanan darah. Tensimeter ini telah terjual secara luas. Garansi 2 tahun :)



Pembelian bisa dilakukan di:

dr. Yasin Fadillah

Jl. Gubeng Kertajaya 4 Raya No. 9 Surabaya


Phone/sms/whatsapp/line: 081332634645
Jam buka senin-jumat jam 16.00-20.00
Hari sabtu dan minggu sesuai perjanjian


Terima kasih :)

Readmore..

15 Agustus 2011

Informed Consent dalam Ilmu Kedokteran

| 15 Agustus 2011 | 1 komentar

Pada dasarnya, dalam praktek sehari-hari pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktek telah dianggap memberikan consentnya untuk dilakukan tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks biasanya dokter memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesediaan dari pasien.
Yang dimaksud dengan informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap pasien sesudah pasien atau wali memperoleh informasi lengkap dan memahami tindakan tersebut. Dengan kata lain, informed consent juga disebut persetujuan tindakan medis.

Persetujuan (consent) dibagi menjadi 2 yaitu :
1. expressed, dapat secara lisan atau secara tulisan
2. implied, yang dianggap telah diberikan

Persetujuan yang paling sederhana ialah persetujuan yang diberikan secara lisan, misal untuk tindakan rutin. Tindakan yang lebih kompleks yang mempunyai resiko yang kadang-kadang tidak dapat diperhitungkan dari awal dan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa atau cacat permanen, memperoleh persetujuan tertulis agar suatu saat apabila diperlukan, persetujuan itu dapat dijadikan bukti.

Namun persetujuan yang dibuat tertulis tidak dapat dipakai sebagai alat untuk melepaskan diri dari tuntutan apabila terjadi sesuatu yang merugikan pasien. Hal ini harus diingat karena secara etik, dokter diharapkan untuk memberikan yang terbaik bagi pasien. Apabila dalam kasus ditemukan unsur kelalaian dari pihak dokter, maka dokter tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitu pula dari pihak pasien, mereka tidak bisa langsung menuntut apabila terjadi hal-hal yang di luar dugaan karena harus ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya kelalaian. Dalam hal ini, harus dibedakan antara kelalaian dan kegagalan. Apabila hal tersebut merupakan resiko dari tindakan yang telah disebutkan dalam persetujuan tertulis, maka pasien tidak bisa menuntut.


Implied Consent adalah peristiwa yang terjadi sehari-hari. Misalnya seorang ibu datang ke poliklinik kebidanan dengan keluhan terasa ada yang aneh pada alat genital. Dalam hal ini, ia dianggap telah memberikan persetujuan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dapat juga terjadi pada keadaan gawat darurat apabila pasien dalam keadaan tidak sadar, kritis sementara persetujuan dari pihak keluarga tidak diperoleh karena tidak ditempat.

Readmore..

02 November 2010

Malpraktek Dokter

| 02 November 2010 | 0 komentar

Malpraktek atau Malpraktik Dokter

Definisi

Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.

Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.(Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956)

Readmore..

13 Oktober 2009

Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal: Sekilas Mengenai Visum Perkosaan

| 13 Oktober 2009 | 3 komentar

Perkosaan = tindakan menyetubuhi wanita yang bukan istri dengan kekerasan

Pemeriksaan korban

1. Anamnesa

a. Ttg korban = identitas, status, r/ persetubuhan sebelumnnya, mens terakhir, r/ kehamilan, RPD, R/ social (narkoba, miras)

b. Ttg peristiwa

Waktu, tempat, keadaan korban sebelumnya, cara perlawanan, posisi, hal2 yang diperbuat pelaku thd korban

2. Pemeriksaan fisik

a. Baju korban = hilang, rusak, robek, kancing lepas, noda tanah, noda darah, noda sperma

b. Tubuh korban = psikologis korban (gelisah, histeris, depresi), tanda2 bekas alcohol-obat bius-obat tidur, tanda2 kekerasan (goresan, cakaran, lecet, memasr, gigitan pada mulut/leher/ekstremitas, payudara, paha dalam, punggung), adakah tanda2 anal n oral seks,

c. Pemeriksaan khusus

Perubahan pada alat kelamin korban (adanya benda asing, perdarahan, luka, robekan, pembengkakan pada pubis,vulva, vagina, fornik ant n post), hymen (bentuk, sifat, besar lubang, robekan sifat robekan hymen)-------(ukur diameter lubang hymen= 1 jari, dua jari kelingking/ telunjuk, longgar/sempit)

d. Tanda2 persetubuhan = langsung ( obekan hymen, lecet/ memar akibat gesekan penis, sperma +), tidak lgsg ( hamil/penularan penyakit kelamin)

e. Pubis = adakah benda asing

3. Pemeriksaan lab

a. Adanya sperma, ejakulat, penyakit kelamin, kehamilan, lain2

Note :

Robekan hymen = hanya menandakan adanya benda yang masuk ke dalam vagina

Tidak ada robekan = bukan berarti tidak terjadi penetrasi

Sperma di vagina = tanda pasti persetubuhan

Ejakulasi = sperma pada vagina, sekitar alat kelamin, pakaian korban

Jasmine Medika Surabaya menjual alat kesehatan murah dan lengkap. Hubungi kami:


Jasmine Medika Surabaya

No. telpon/sms/whatsapp: 081332634645

Readmore..

22 Mei 2008

Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal: Tanatologi

| 22 Mei 2008 | 2 komentar


PENGERTIAN TANATOLOGI
Tanatologi merupakan ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kematian yaitu: definisi atau batasan mati, perubahan yang terjadi pada tubuh setelah terjadi kematian dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut.
Mati menurut ilmu kedokteran didefinisikan sebagai berhentinya fungsi sirkulai dan respirasi secara permanen (mati klinis). Dengan adanya perkembangan teknologi ada alat yang bisa menggantikan fungsi sirkulasi dan respirasi secara buatan. Oleh karena itu definisi kematian berkembang menjadi kematian batang otak. Brain death is death. Mati adalah kematian batang otak.
WAKTU KEMATIAN
Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan saat terjadinya kematian adalah:
1. Livor mortis (lebam jenazah)
2. Rigor mortis (kaku jenazah)
3. Body temperature (suhu badan)
4. Degree of decomposition (derajat pembusukan)
5. Stomach Content (isi lambung)
6. Insect activity (aktivitas serangga)
7. Scene markers (tanda-tanda yang ditemukan pada sekitar tempat kejadian)
Livor mortis
Livor mortis atau lebam mayat terjadi akibat pengendapan eritrosit sesudah kematian akibat berentinya sirkulasi dan adanya gravitasi bumi . Eritrosit akan menempati bagian terbawah badan dan terjadi pada bagian yang bebas dari tekanan. Muncul pada menit ke-30 sampai dengan 2 jam. Intensitas lebam jenazah meningkat dan menetap 8-12 jam.
Lebam jenazah normal berwarna merah keunguan. Tetapi pada keracunan sianaida (CN) dan karbon monoksida (CO) akan berwarna merah cerah (cherry red).
Rigor Mortis
Rigor mortis atau kaku jenazah terjadi akibat hilangnya ATP. ATP digunakan untuk memisahkan ikatan aktin dan myosin sehingga terjadi relaksasi otot. Namun karena pada saat kematian terjadi penurunan cadangan ATP maka ikatan antara aktin dan myosin akan menetap (menggumpal) dan terjadilah kekakuan jenazah. Rigor mortis akan mulai muncul 2 jam postmortem semakin bertambah hingga mencapai maksimal pada 12 jam postmortem. Kemudian setelah itu akan berangsur-angsur menghilang sesuai dengan kemunculannya. Pada 12 jam setelah kekakuan maksimal (24 jam postmortem) kaku jenazah sudah tidak ada lagi. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kaku jenazah adalah suhu tubuh, volume otot dan suhu lingkungan. Makin tinggi suhu tubuh makin cepat terjadi kaku jenazah. Rigor mortis diperiksa dengan cara menggerakkan sendi fleksi dan antefleksi pada seluruh persendian tubuh.
Hal-hal yang perlu dibedakan dengan rigor mortis atau kaku jenazah adalah:
1. Cadaveric Spasmus, yaitu kekakuan otot yang terjadi pada saat kematian dan menetap sesudah kematian akibat hilangnya ATP lokal saat mati karena kelelahan atau emosi yang hebat sesaat sebelum mati.
2. Heat stiffening, yaitu kekakuan otot akibat koagulasi protein karena panas sehingga serabut otot memendek dan terjadi flexi sendi. Misalnya pada mayat yang tersimpan dalam ruangan dengan pemanas ruangan dalam waktu yang lama.
3. Cold stiffening, yaitu kekakuan tubuh akibat lingkungan yang dingin sehingga terjadi pembekuan cairan tubuh dan pemadatan jaringan lemak subkutan sampai otot.
Body Temperature
Pada saat sesudah mati, terjadi karena adanya proses pemindahan panas dari badan ke benda-benda di sekitar yang lebih dingin secara radiasi, konduksi, evaporasi dan konveksi. Penurunan suhu badan dipengaruhi oleh suhu lingkungan, konstitusi tubuh dan pakaian. Bila suhu lingkugan rendah, badannya kurus dan pakaiannya tipis maka suhu badan akan menurun lebih cepat. Lama kelamaan suhu tubuh akan sama dengan suhu lingkungan.
Perkiraan saat kematian dapat dihitung dari pengukuran suhu jenazah perrektal (Rectal Temperature/RT). Saat kematian (dalam jam) dapat dihitung rumus PMI (Post Mortem Interval) berikut.
Formula untuk suhu dalam o Celcius
PMI = 37 o C-RT o C +3
Formula untuk suhu dalam o Fahrenheit
PMI = 98,6 o F-RT o F
1,5
Decomposition
Pembusukan jenazah terjadi akibat proses degradasi jaringan karena autolisis dan kerja bakteri. Mulai muncul 24 jam postmortem, berupa warna kehijauan dimulai dari daerah sekum menyebar ke seluruh dinding perut dan berbau busuk karena terbentuk gas seperti HCN, H2S dan lainlain. Gas yang terjadi menyebabkan pembengkakan. Akibat proses pembusukan rambut mudah dicabut, wajah membengkak, bola mata melotot, kelopak mata membengkak dan lidah terjulur. Pembusukan lebih mudah terjadi pada udara terbuka suhu lingkungan yang hangat/panas dan kelembaban tinggi. Bila penyebab kematiannya adalah penyakit infeksi maka pembusukan berlangsung lebih cepat.
Proses-Proses Spesifik pada Jenazah Karena Kondisi Khusus
Mummifikasi
Mummifikasi terjadi pada suhu panas dan kering sehingga tubuh akan terdehidrasi dengan cepat. Mummifikasi terjadi pada 12-14 minggu. Jaringan akan berubah menjadi keras, kering, warna coklat gelap, berkeriput dan tidak membusuk.
Adipocere
Adipocere adalah proses terbentuknya bahan yang berwarna keputihan, lunak dan berminyak yang terjadi di dalam jaringan lunak tubuh postmortem. Lemak akan terhidrolisis menjadi asam lemak bebas karena kerja lipase endogen dan enzim bakteri.
Faktor yang mempermudah terbentuknya adipocere adalah kelembaban dan suhu panas. Pembentukan adipocere membutuhkan waktu beberapa minggu sampai beberap bulan. Adipocere relatif resisten terhadap pembusukan.
Gastric Emptying
Pengosongan lambung dapat dijadikan salah satu petunjuk mengenai saat kematian. Karena makanan tertentu akan membutuhkan waktu spesifik untuk dicerna dan dikosongkan dari lambung. Misalnya sandwich akan dicerna dalam waktu 1 jam sedangkan makan besar membtuhkan waktu 3 sampai 5 jam untuk dicerna.
Aktivitas Serangga
Aktivitas serangga juga dapat digunakan untuk memperkirakan saat kematian yaitu dengan menentukan umur serangga yang biasa ditemukan pada jenazah. Necrophagus species akan memakan jaringan tubuh jenazah. Sedangkan predator dan parasit akan memakan serangga Necrophagus. Omnivorus species akan memakan keduanya baik jaringan tubuh maupun serangga. Telur lalat biasanya akan mulai ditemukan pada jenazah sesudah 1-2 hari postmortem. Larva ditemukan pada 6-10 hari postmortem. Sedangkan larva dewasa yang akan berubah menjadi pupa ditemukan pada 12-18 hari.

Jasmine Medika Surabaya menjual alat kesehatan murah dan lengkap. Hubungi kami:


Jasmine Medika Surabaya

No. telpon/sms/whatsapp: 081332634645

Readmore..
 
© Copyright 2010. Blog Dokter Indonesia . All rights reserved | FK UNAIR 2002 is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com