Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) merupakan salah satu syarat dalam melengkapi persyaratan melamar pekerjaan baik instansi pemerintah maupun swasta. Surat keterangan ini bisa didapatkan di puskesmas di Surabaya yang ditunjuk, rs polri ataupun di rs pemerintah seperti rs haji, rs dr soetomo dsb.
Jual Alat Kesehatan dan Jas Dokter Murah
27 Desember 2017
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Surabaya
11 April 2014
Jual Tensimeter Digital Murah Surabaya
Turun harga! Kami BlogDokter jual secara murah tensimeter digital Omron Hem 7203 hanya Rp 545.000. Tensimeter digital Omron merupakan tensi yang sering digunakan untuk mengukur tekanan darah. Tensimeter ini telah terjual secara luas. Garansi 2 tahun :)
Pembelian bisa dilakukan di:
dr. Yasin Fadillah
Jl. Gubeng Kertajaya 4 Raya No. 9 Surabaya
Phone/sms/whatsapp/line: 081332634645
Jam buka senin-jumat jam 16.00-20.00
Hari sabtu dan minggu sesuai perjanjian
Terima kasih :) Readmore..
15 Agustus 2011
Informed Consent dalam Ilmu Kedokteran
Pada dasarnya, dalam praktek sehari-hari pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktek telah dianggap memberikan consentnya untuk dilakukan tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks biasanya dokter memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesediaan dari pasien.
Yang dimaksud dengan informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap pasien sesudah pasien atau wali memperoleh informasi lengkap dan memahami tindakan tersebut. Dengan kata lain, informed consent juga disebut persetujuan tindakan medis.
Persetujuan (consent) dibagi menjadi 2 yaitu :
1. expressed, dapat secara lisan atau secara tulisan
2. implied, yang dianggap telah diberikan
Persetujuan yang paling sederhana ialah persetujuan yang diberikan secara lisan, misal untuk tindakan rutin. Tindakan yang lebih kompleks yang mempunyai resiko yang kadang-kadang tidak dapat diperhitungkan dari awal dan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa atau cacat permanen, memperoleh persetujuan tertulis agar suatu saat apabila diperlukan, persetujuan itu dapat dijadikan bukti.
Namun persetujuan yang dibuat tertulis tidak dapat dipakai sebagai alat untuk melepaskan diri dari tuntutan apabila terjadi sesuatu yang merugikan pasien. Hal ini harus diingat karena secara etik, dokter diharapkan untuk memberikan yang terbaik bagi pasien. Apabila dalam kasus ditemukan unsur kelalaian dari pihak dokter, maka dokter tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitu pula dari pihak pasien, mereka tidak bisa langsung menuntut apabila terjadi hal-hal yang di luar dugaan karena harus ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya kelalaian. Dalam hal ini, harus dibedakan antara kelalaian dan kegagalan. Apabila hal tersebut merupakan resiko dari tindakan yang telah disebutkan dalam persetujuan tertulis, maka pasien tidak bisa menuntut.
Implied Consent adalah peristiwa yang terjadi sehari-hari. Misalnya seorang ibu datang ke poliklinik kebidanan dengan keluhan terasa ada yang aneh pada alat genital. Dalam hal ini, ia dianggap telah memberikan persetujuan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dapat juga terjadi pada keadaan gawat darurat apabila pasien dalam keadaan tidak sadar, kritis sementara persetujuan dari pihak keluarga tidak diperoleh karena tidak ditempat.
02 November 2010
Malpraktek Dokter
Malpraktek atau Malpraktik Dokter
Definisi
Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.
Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.(Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956)
13 Oktober 2009
Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal: Sekilas Mengenai Visum Perkosaan
Perkosaan = tindakan menyetubuhi wanita yang bukan istri dengan kekerasan
Pemeriksaan korban
1. Anamnesa
a. Ttg korban = identitas, status, r/ persetubuhan sebelumnnya, mens terakhir, r/ kehamilan, RPD, R/ social (narkoba, miras)
b. Ttg peristiwa
Waktu, tempat, keadaan korban sebelumnya, cara perlawanan, posisi, hal2 yang diperbuat pelaku thd korban
2. Pemeriksaan fisik
a. Baju korban = hilang, rusak, robek, kancing lepas, noda tanah, noda darah, noda sperma
b. Tubuh korban = psikologis korban (gelisah, histeris, depresi), tanda2 bekas alcohol-obat bius-obat tidur, tanda2 kekerasan (goresan, cakaran, lecet, memasr, gigitan pada mulut/leher/ekstremitas, payudara, paha dalam, punggung), adakah tanda2 anal n oral seks,
c. Pemeriksaan khusus
Perubahan pada alat kelamin korban (adanya benda asing, perdarahan, luka, robekan, pembengkakan pada pubis,vulva, vagina, fornik ant n post), hymen (bentuk, sifat, besar lubang, robekan sifat robekan hymen)-------(ukur diameter lubang hymen= 1 jari, dua jari kelingking/ telunjuk, longgar/sempit)
d. Tanda2 persetubuhan = langsung ( obekan hymen, lecet/ memar akibat gesekan penis, sperma +), tidak lgsg ( hamil/penularan penyakit kelamin)
e. Pubis = adakah benda asing
3. Pemeriksaan lab
a. Adanya sperma, ejakulat, penyakit kelamin, kehamilan, lain2
Note :
Robekan hymen = hanya menandakan adanya benda yang masuk ke dalam vagina
Tidak ada robekan = bukan berarti tidak terjadi penetrasi
Sperma di vagina = tanda pasti persetubuhan
Ejakulasi = sperma pada vagina, sekitar alat kelamin, pakaian korban
Jasmine Medika Surabaya
No. telpon/sms/whatsapp: 081332634645
Readmore..
22 Mei 2008
Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal: Tanatologi
Jasmine Medika Surabaya
No. telpon/sms/whatsapp: 081332634645



